Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan Sejak 2019 hingga 2024, Tipikor Dana BOS SMPN 17
JALAN: Usai persidangan kedua terdakwa terlihat berjalan hendak meninggalkan ruang sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Deretan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan sejak 2019 hingga 2024 diminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk dihadirkan dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 17 Kota Bengkulu.
Dalam perkara ini turut menyeret dua terdakwa yakni mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Iman Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd yang didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Pada sidang 6 November 2024 lalu, agenda keterangan saksi yang diketuai Majelis Hakim, Paisol, SH ada 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Deretan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Iis Sugianto, Beny, Nopri, Yandy, Else, Harto Sutomo, Dalman, Nopiyanto, Mardaleni dan Sukadi.
BACA JUGA:2 Terperiksa Kebakaran 5 Kamar Kost di Jalan Akasia, Lalai Salin BBM Sambil Merokok
BACA JUGA:Bandar dan Pengedar Sabu di Kelam Tengah Kabupaten Kaur Tertangkap, Polisi Dalami Pihak Lain
Saksi tersebut terdiri dari PNS di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, PNS Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, tenaga pengajar SMP 17 Kota Bengkulu, perwakilan wali murid hingga Ketua Komite tahun 2019 hingga 2021.
Pada persidangan saksi membenarkan adanya penyalahgunaan dana BOS dan membenarkan adanya kegiatan yang fiktif.
Kemudian juga di muka persidangan ketua Majelis Hakim Paisol mengatakan atas dasar siapa dana BOS bisa diturunkan selain dengan campur tangan terdakwa.
Setelah itu dijawab dengan salah satu saksi bahwa tim pengawas dana BOS harus tahu rincian dan ada campur tangan pengawas serta Dinas Pendidikan.
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Pengunjung Warung Tuak Divonis 13 Tahun Penjara
"Saksi, siapa yang tahu tentang rincian dana bos yang turun dan digunakan, kalau tim pengawas maka atasan mereka adalah kepala dinas, benar saksi," tegas Ketua Majelis Paisol.
Kemudian Ketua Majelis melanjutkan bahwa sidang berikutnya JPU harus menghadirkan kepala dinas 2019 hingga 2021 agar perkara ini bisa terang.