Antisipasi Pelanggaran Tungsura, Bawaslu Bengkulu Selatan Petakan TPS Rawan
PILKADA: Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat menjelaskan pemetaan TPS rawan--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024.
Dilakukan Bawaslu sebagai langkah antisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura).
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat mengatakan, ada 8 variabel dan 28 indikator dalam menentukan TPS rawan.
Mulai dari variabel penggunaan hak pilih, netralitas, keamanan, politik uang, politisasi SARA, lokasi TPS, logistik hingga variabel jaringan internet dan listrik.
BACA JUGA: Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan Sejak 2019 hingga 2024, Tipikor Dana BOS SMPN 17
BACA JUGA:Di Akhir Jabatan, Bupati Kaur Rampungkan Pembangunan Alun-alun Kota Bintuhan
“Pemetaan ini instruksi Bawaslu RI melalui SE 112 tahun 2024. Sudah kami sosialisasikan ke Panwascam untuk selanjutnya dilakukan pemetaan dengan melibatkan pengawas desa atau kelurahan serta pengawas TPS,” kata Arif.
Pada variabel penggunaan hak pilih, indikatornya meliputi terdapatnya pemilih pindahan (DPTb), potensi terjadinya daftar pemilih khusus (DPK), terdapat DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti alih status ke TNI Polri, meninggal dunia, atau warga yang hak politiknya dicabut oleh pengadilan.
Variabel keamanan seperti punya riwayat kekerasan di TPS tersebut, TPS yang punya riwayat ada kejadian intimidasi dan lainnya.
“Termasuk TPS yang berada pada jaringan internet yang lemah atau blankspot juga masuk indikator TPS rawan,” ujar Arif.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Tahap I Diminta Persiapkan Diri Hadapi SKD
BACA JUGA:Kabag Setwan Mangkir Lagi, Senin Bawaslu Datangi DPRD Bengkulu Tengah
Dijelaskannya, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pilkada yang demokratis.
“Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkapnya.