Jaksa Sita Dokumen Kegiatan KONI

KONI: Tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang didampingi Disparpora Kabupaten Kepahiang menggeledah Sekretariat KONI Kabupaten Kepahiang.--

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Di Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepahiang sudah tidak lagi aktivitas. Hal itu diketahui saat tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang mengedelah Sekretariat KONI, Kamis (30/11).

Jaksa menemukan kondisi Sekretariat KONI Kepahiang dalam keadaan lengang. Tercermin sudah lama Sekretariat KONI tak ada aktivitasnya. 

Dalam penggeledahan itu, jaksa didampingi utusan dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang mengamankan sejumlah dokumen penting. Hal itu sebagai bahan penyidikan dugaan korupsi dana hibah yang sedang ditangani Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:Prajurit Asal Bengkulu Utara Gugur dalam Kontak Tembak dengan Teroris Kodap III

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang  Dwi Nanda Saputra, S.H, MH menerangkan, ada sejumlah dokumen diamankan. Termasuk beberapa proposal yang juga diamankan guna kepentingan penyidikan. 

Disampaikannya, penggeledahan terhadap Sekretariat KONI Kabupaten Kepahiang masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KONI Kepahiang tahun 2021-2022.

"Ada beberapa proposal dan dokumen yang kita amankan. Penggeledahan ini juga guna mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Adapun pada saat penggeledahan didapati dokumen-dokumen terkait kegiatan KONI Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022," beber Dwi.

Sejauh ini, dari perkembangan berkas perkara korupsi dana hibah KONI terus berjalan. Dalam perkara ini, Kejari baru menetapkan seorang tersangka yakni, Ketua KONI Kabupaten Kepahiang AT. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kepahiang pada 20 November 2023.

BACA JUGA:Pria Lansia Meninggal Dunia Usai Berhubungan Intim dengan PSK

Penahanan berdasarkan,  Surat penetapan tersangka nomor 760/L.7.18/Fd/11/2023 dan Surat penahanan nomor 762/L.7.18/Fd.2/11/2023. Adapun dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang, dilakukan tersangka dengan cara melakukan mark up kegiatan. Mulai dari, kegiatan pengadaan seragam, hingga SPPD perjalanan dinas fiktif. 

Selama tahun anggaran 2021, KONI Kepahiang mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 350 juta dan tahun anggaran 2022 mendapat Rp 400 juta dari APBD Kabupaten Kepahiang.(oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan