Baru 12,31 Persen, Pajak BPHTB di Bengkulu Utara Terancam Tak Penuhi Target
TARGET: Pajak sektor Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bengkulu Utara tahun 2024. DOK/RB--
Terutama perusahaan-perusahan yang sudah mendekati akhir masa hak guna usaha.
Termasuk terkait dengan informasi adanya aktifitas pertambangan yang sudah lama tidak aktif dan saat ini aktif kembali.
“Kita akan mengamati jika memang ada aktivitas pembebasan lahan atau lainnya yang terkait dengan Pajak BPHTB,” terangnya.
BACA JUGA:Bukan Hanya Motor, Truk Knalpot Brong Juga Ditilang Polisi di Bengkulu Utara, 7 Truk Diamankan
BACA JUGA:1.000 Petani Terancam Dicoret Dari Penerima Pupuk Subsidi, Ini Alasannya
Ia juga menernagkan jika saat ini Bapenda juga terus memaksimalkan semua target pajak tertuama yang memang masih memiliki potensi besar untuk peningkatan pendapatan asli daerah.
Terutama untuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C batu dan pasir sungai.
“Untuk Pajak MBLB kita masih optimis bisa melampaui target, saa tini masih terus terjadi penambahan sektor Pajak MBLB terutama dari sektor pekerjaan fisik pemerintah,” terangnya.
Bapenda juga terus melakukan penagihan pajak pada objek-objek pajak saat ini menjelang akhir tahun.
Terutama pajak yang memiliki potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah tahun ini.