Kerugian Peternak Kaur Akibat Penyakit Ngorok Tembus Rp1,5 Miliar
SUNTIKAN: Proses penyuntikan vaksin ngorok pada ternak warga Kabupaten Kaur.--RUSMANAFRIZAL/RB
BACA JUGA:6 Perkara Dihentikan Secara Restorative Justice, Januari Hingga November 2024
Tim Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan hanya bisa menyuntikan 500 dosis vaksin dari 1000 dosis bantuan yang diberikan oleh Dinkeswan Provinsi Bengkulu.
Padahal hingga saat ini, dalam jarak satu minggu kasus ngorok semakin bertambah banyak tercatat sekarang sudah ada 150 kasus dan semua ternak tersebut dinyatakan mati.
Kasus ini tersebar di tujuh kecamatan se Kabupaten Kaur yang mana kasus paling banyak ditemukan ada di Kecamatan Tanjung Kemuning dan juga Semidang Gumay.
"Rata-rata ternak Kaur ini di lepas liarkan, jadi untuk menangkapnya itu susah," ujar Rakhmad.
BACA JUGA:Paslon Nomor Urut 1 Dani - Sukatno Serap Aspirasi Petani Hingga Buruh
Padahal penyakit ngorok ini sangatlah berbahaya dan dapat dengan mudah menular ke ternak lainnya hanya dengan melalui udara.
Ketika sudah mengidap, maka hewan ternak tersebut 90 persen dinyatakan pasti akan mati. Yang artinya rasio hidup untuk hewan tersebut hanya 10 persen.
Imbauan dengan masyarakat sudah berulangkali dilakukan, namun masih banyak yang ngeyel tidak mau menyuntik hewan ternak mereka.
"Target kita bulan ini semua vaksin sudah di suntikan, dan pengajuan vaksin yang baru kemungkinan juga telah tersedia sebelum tahun baru semua wilayah harunya sudah kita salurkan vaksin," sampai Rakhmad.
BACA JUGA:Kaki Berdenyut Setelah Konsumsi Makanan Manis, Pertanda Diabetes?
Lantaran kasus yang terus bertambah, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kaur agar berhati-hati dalam membeli daging sapi atau kerbau.
Jangan mudah untuk tergiur dengan harga murah yang di tawarkan, ditakutkan daging yang di jual itu adalah ternak yang sudah mati tidak disembelih dengan syariat Islam.
Rakhmad juga meminta agar para penjual daging suapaya tidak memperjual belikan daging yang sudah menjadi bangkai.
Meskipun mereka tidak perlu mengeluarkan modal yang besar dengan membeli sapi yang telah mati, tapi ini bisa berdampak buruk bagi kesehatan pembeli dan tentunya haram dalam syariat Islam.