Kejari Lebong Tetapkan 4 Tersangka Tambahan, Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan Jilid III
FOTO: Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH. FIKI/RB --
Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.
Atas putusan itu, pihak Nurul Azmi Riduan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Dari banding yang dilakukan, Nurul Azmi Riduan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong.
BACA JUGA:Pembatasan Pembelian Pertalite, ESDM: Belum Ada Arahan Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Penerima TPG Triwulan IV Diprediksi Meningkat, Ini Alasannya
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. Yang dikeluarkan pada 19 September 2024.
Atas putusan banding itu, JPU Kejari Lebong mengajukan kasasi. Memori kasasi itu di masukan ke PN Tipikor Bengkulu pada 30 September 2024 lalu.
Sedangkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jilid II dan Jilid II merupakan lanjutan