Cek Akun CPNS Kalian! Hasil SKD Diumumkan

Kepala Bidang PPIK BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika--Abdi/RB

BACA JUGA:Mitos Menekukan 2 Kaki Ke Atas Ketika Sedang Berbaring bisa menyebabkan orang tua meninggal

BACA JUGA:Memiliki Kepala Transparan dan Bisa Menyelam Hingga 800 Meter, Inilah 7 Fakta Ikan Barreleye

Ini terjadi jika tidak ada peserta yang nilainya melampaui passing grade atau nilai ambang batas.

“Nilai harus melampaui nilai ambang batas, jika jumlah peserta yang nilainya melampui passing grade lebih dari tiga kali kuota, maka perengkingan tertinggi sesuai jumlah tiga kali kuota yang berhak mengikuti SKB,” terangnya. 

Namun setelah menigkuti SKB tidak ada lagi sistem nilai ambang batas. Peserta dengan nilai tertinggi sesuai dengan jumlah kuota akan dinyatakan lulus dan berhak dilantik sebagai CPNS. 

“Kita belum mengetahui apakah ada jabatan dimana tidak ada peserta yang nilainya melampaui passing grade, kita masih menunggu pengumuman dari BKN,” pungkas Muchsinin. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan