Jadwal Kampanye Akbar Pilkada Lebong Berubah
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Lebong, Devi Hardianti.--FIKI/RB
Diterangkan Devi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1.363 Tahun 2024 menerangkan, kampanye akbar dan rapat umum tingkat kabupaten hanya dilakukan satu kali oleh masing-masing Paslon.
“Jadi setiap Paslon itu diberi waktu 1 kali untuk melakukan Kampanye Akabar, dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
BACA JUGA:Dinilai Berhasil Bangun Pariwisata, Bengkulu Selatan Tetap ROMER
BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Rejang Lebong: Soal Peningkatan PAD, 3 Paslon Beda Haluan
Untuk diketahui, pada Pilkada 2024 ini, lama kampanye yang bisa dilakukan oleh masing-masing Paslon adalah 60 hari, dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
Kampanye bisa dilakukan dengan beberapa metode, mulai dari pertemuan tatap muka, dialog, debat publik dan pemasangan Alata Peraga Kampanye (APK).