Jelang Pencoblosan Pilkada, Satpol PP Tingkatkan Razia di Tempat Hiburan Malam
RAZIA: Petugas Satpol PP merazia tempat hiburan malam di Bengkulu Selatan.-foto: rio/koranrb.id-
Erwin juga menegaskan, dalam operasi tersebut juga memberi surat imbauan kepada pelaku usaha hiburan agar membatasi jam operasional. Sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan, kegiatan di atas jam 00.00 WIB dianggap ilegal dan layak dibubarkan.
"Terutama usaha hiburan yang ada izinnya tentu harus patuh jam operasional. Kalau tidak berizin tentu kami tutup langsung," tegas Erwin.
Erwin menambahkan, pihaknya tak pandang bulu dalam menegakkan peraturan. Sebab, tak ada beban dalam menindak para pelanggar Perda Trantibum.
Bagi Erwin, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah nomor satu. Apalagi nantinya akan dilaksanakan pesta demokrasi.