Komisi I DPRD Seluma Larang Wartawan Liput Pembahasan RAPBD 2025, Ada Apa?

DILARANG: Pintu masuk ke ruang Komisi I DPRD Seluma, wartawan dilarang meliput kegiatan pembahasan RAPBD Seluma 2025--Foto: M. Zulkarnain.Koranrb.Id

Undang-Undang Pers mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pers di Indonesia memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun. 

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

BACA JUGA:Percepat Pembahasan RAPBD 2025, Komisi II DPRD Seluma Panggil 10 Mitra

BACA JUGA:Debat Pamungkas Pilkada Seluma, 2 Paslon Saling Tebar Janji

Dalam Pasal 4 ayat (2), pemerintah dilarang melakukan sensor, pembredelan, atau pelarangan terhadap media massa. 

Hal ini memastikan pers dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial tanpa tekanan dari kekuasaan.

Meski bebas, pers tetap diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati norma-norma yang berlaku, dan tidak menyalahgunakan kebebasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, atau ujaran kebencian.

“Tujuan kebebasan pers adalah memberikan informasi yang objektif dan faktual kepada masyarakat. Menjadi alat kontrol sosial terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. 

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara, serta menyuarakan aspirasi rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial.

Sangat disayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma ini, sehingga memmuncul tanda tanya apakah Komisi I memang sangat serius hingga tidak boleh diliput atau ada sesuatu yang ditutup tutupi dalam pembahasan RAPBD 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan