Pakta Integritas Disiapkan Untuk Poktan Penerima Bantuan

Kantor Disnakan Kabupaten Rejang Lebong--

KORANRB.ID  – Menyongsong tahun anggaran 2024, Dinas Pertanian dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Rejang Lebong mempersiapkan aturan baru bagi kelompok tani (Poktan) penerima bantuan dari pemerintah, yakni menandatangani Pakta Integritas sebagai penerima bantuan selain tetap membuat surat pernyataan diatas materai 10.000. 

Hal ini diungkapkan Kepala Disnakan Kabupaten Rejang Lebong, Ir. Zulkarnain, MT bahwa jika belum dilakukan pakta integritas dan adanya surat pernyataan, maka kegiatan serah terima program belum bisa dilakukan. 

BACA JUGA:Gawat! Ada PNS di Rejang Lebong Masuk DCT Pilleg 2024

“Karena pakta integritas dan surat pernyataan tersebut sebagai dasar kita menyalurkan bantuan. Diberlakukannya aturan itu, agar setiap program pemerintah di bidang pertanian bisa memberikan asas manfaat untuk petani dan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, dengan banyaknya proposal usulan program bantuan pertanian dan perikanan yang masuk di setiap tahun anggaran, membuat pihak Disnakan merasa perlu melakukan verifikasi atas berkas-berkas itu, terkhusus mengenai syarat penerima program bantuan pertanian yang diperuntukkan bagi para poktan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Banjir dan Tanah Longsor Mengancam Rejang Lebong

Verifikasi ini dilakukan dalam rangka antisipasi dari banyaknya Poktan dadakan yang kerap menyampaikan usulan bantuan pertanian dari pemerintah pusat ke Disnakan Kabupaten Rejang Lebong. Untuk itu verifikasi poktan dilakukan supaya seluruh bantuan pertanian yang disalurkan pemerintah pusat bisa tepat sasaran dan memberikan asas manfaat bagi masyarakat.

“Guna mengantisipasi banyaknya poktan dadakan jelang pendistribusian, kita diminta untuk selektif melakukan verifikasi atas dokumen poktan yang telah menyampaikan usulan ke kita. Hal ini sudah kita lakukan sejak beberapa tahun lalu,” terang Zulkarnain.

BACA JUGA:Dua Pria Bertato Diringkus Polres Rejang Lebong

Diungkapkan Zulkarnain, salah satu persyaratan bagi poktan yang berhak menerima program bantuan pertanian, adalah telah terdaftar dan memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Badan Kordinasi Penyuluhan (Bakorluh). Selain itu juga kelompok tani yang sudah memiliki legalitas resmi, bukan kelompok tani dadakan yang hanya mengejar program semata.

“Jadi setiap proposal yang masuk akan dilakukan verifikasi, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengecekan ke lapangan untuk menilai CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) dari program yang dijalankan,” terangnya.

BACA JUGA:Dua Pria Bertato Diringkus Polres Rejang Lebong

Dikatakan Zulkarnain, di Kabupaten Rejang Lebong saat ini tercatat ada 1.216 kelompok tani dan hanya 70 persen petani di Rejang Lebong yang masuk dalam kelompok tani. "Apapun bentuk Poktan yang bergerak pada bidang pertanian maupun peternakan wajib teregister, serta dapat mengusulkan proposal kebutuhan," demikian Zulkarnain. (sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan