Pengalihan Jalan Nasional Untuk Pengembangan Bandara Tahap Ganti Rugi Lahan Masyarakat
JALAN NASIONAL: Untuk kepentingan pengembangan akan dipindahkan--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
"Selama ini Kementerian Perhubungan tidak bisa mengembangkan bandara karena terkendala ada jalan nasional yang melintasi lahan bandara. Makanya kita akan cepat berupaya melakukan pengalihan jalan nasional itu,’’ sebutnya.
Terpisah. kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto S.Pd, M.Si mengatakan usulan anggaran untuk pengadaan lahan fasilitas umum, salah satunya untuk perluasan bandara.
“Proyek perluasaan bandara ini untuk ganti ruginya menjadi wewenang kami Disperkim dalam pengadaan lahan sebagai jalan alternatif nantinya. Dimana jika tidak ada halangan di awal tahun 2025 sudah bisa kita mulai,” kata Suryanto.
BACA JUGA: Tahun Depan Penerbitan Badan Hukum Gratis KUB Nelayan Dianggarkan Rp50 Juta, Rp3,5 Juta/Kelompok
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp9.9 Miliar, Gedung Perpusda Belum 100 Persen
Berkaitan dengan usulan anggaran tersebut disampaikan Suryanto, sudah dibahas di Komisi ll DPRD Mukomuko, disetujui Rp2,4 miliar masuk dalam RAPBD 2025.
Dimana tahap akhir menunggu pembahasan di Badan anggaran (Banggar) apakah anggaran akan tetap atau kembali berkurang atau bisa ditambah kembali.
Dari anggaran tersebut tidak seluruhnya untuk kegiatan pembebasan lahan perluasan bandara saja, ada beberapa program lainnya yang juga membutuhkan ganti rugi lahan.
“Tidak hanya untuk pengembangan bandara saja, maka dari itu setelah nantinya kita ketahui berapa kebutuhan untuk lahan dan nilai ganti rugi baru kita bagi, cukup atau tidak anggaran yang tersedia,” pungkasnya