Telat Awal Bulan, Hibah Rp 37 Miliar Belum Dicairkan

RAPAT: Komisioner dan Anggota KPU Kota Bengkulu sedang rapat koordinasi kesiapan pendanaan Pilkada dan NPHD bersama dengan KPU RI. ALVIN/RB--

KORANRB.ID – Sudah 21 hari berlalu, usai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 ditandatangani antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu.

Hingga kemarin, (1/12) baik KPU maupun Bawaslu Kota Bengkulu mengonfirmasi, dana hibah yang disepakati dalam NPHD sebesar Rp 37 miliar, belum juga dicairkan.

BACA JUGA: NPHD Ditandatangani, Pencairan Paling Lama 14 Hari

Skema pencairan dana hibah 40 persen dan 60 persen, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana KPU mendapat jatah sebesar Rp 29 miliar, dan Bawaslu Rp 8 miliar untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

“KPU itu sifatnya menunggu, jadi sudah kita surati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu, tetapi tidak dibalas, jadi saat ini kita serahkan kepihak Kemendagri untuk kelanjutannya,” sampai Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

BACA JUGA:4 Pemda Belum Teken NPHD Pilkada

Pasalnya, pencairan 40 persen diberi waktu selama 14 hari kerja, usai NPHD ditandatangani, 10 November lalu. Rayendra menjelaskan, bila mengacu pada Permendagri Nomor 54 dan Surat Edaran Mendagri nomor 900 tahun 2023, 30 November lalu terakhir Pemkot melakukan transfer dana tersebut kerekening KPU Kota Bengkulu.

“Sebagai acuan dari KPU Kota Bengkulu adalah dari peraturan yang sudah dibuat, tetapi sampai saat ini, dana tersebut belum diterima oleh kami,” ucap Rayendra.

BACA JUGA:Polemik NPHD Sampai ke Kemendagri

Tak berbeda, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengaku Bawaslu hingga kemarin belum menerima dana hibah tersebut.

“Untuk Bawaslu belum menerima sampai saat ini, dan sudah kita lakukan pengecekan ulang, tetapi memang belum kita terima,” ucap Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, Bawaslu mengacu pada berita acara pada NPHD yang sudah ditanda tangani, yang menyatakan dana akan dicairkan selama 14 hari masa kerja.

BACA JUGA:NPHD Pilgub Diteken, Tahap 1 Wajib Alokasi Rp 44 Miliar

“Acuan kita NPHD, aturan dan lain-lainnya, dan kami kira disana sudah jelas, bila mana belum cair tepat waktu, kita serahkan semua ke Kemendagri untuk tindakan selanjutnya,” ungkap Rahmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan