4 Saksi Dugaan Korupsi Rumah Aren Kuatkan Dakwan JPU
DUDUK: Dua dari tiga terdakwa dugaan korupsi rumah aren Rejang Lebong, terlihat duduk bersama dengan penasihat hukumnya.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hadirkan 4 saksi pada pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan rumah aren Rejang Lebong.
Empat saksi yang dihadirkan memberikan keterangan di muka persidangan yang memperkaut dakwan dari JPU Kejari Rejang Lebong.
Deretan saksi yang dihadirkan yakni Reki sebagai mandor pada pengerjaan rumah produksi aren.
Agus sebagai konsultan pengawas, Pelly sebagai Kuasa Pengguna Aanggaran dan Meily selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
BACA JUGA:Dikeroyok 6 Pemuda, Mahasiswa di Bengkulu Lapor Polisi
Para saksi tersebut diambil keterangannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, 19 November 2024 dan hakim ketua pada persidangan tersebut adalah Paisol, SH.
Keterangan saksi juga didengar langsung oleh terdakwa yang terseret pada perkara ini.
Yakni Addri Anugera, terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dan terdakwa Eddy Wibowo.
Mandor dan konsultan pengawas dicecar belasan pertanyaan oleh JPU terkait dengan proses pengawasan mereka pada proyek pembangunan rumah produksi gula aren.
BACA JUGA:Oknum Guru SMA di Bengkulu Terdakwa Asusila Dituntut 10 Tahun Denda Rp30 Juta
Sementara, KPA dan PPTK dicecar dengan pertanyaan perihal proses penerimaan proposal proyek.
Pada keterangan saksi Reki, dirinya mengatakan bahwa untuk ukuran bangunan itu ditentukan dari hitungan jumlah bangunan yang mau dibangun.
Sehingga didapatilah ukuran bangunan 2x3 meter.
Kemudian untuk proses lapangan itu diserahkan pada terdakwa.