Dana Kelurahan Rp2,4 M Ngendap Lagi, Hanya 2 Lurah Berani Pencairan
DANA KELURAHAN: Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang, Very Susanto--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Tinggal menyisakan kurang dari 2 bulan efektif di Tahun Anggaran (TA) 2024, sebagian besar dana kelurahan untuk Kabupaten Kepahiang Rp2,4 miliar berpotensi ngenap lagi di kas daerah.
Acuannya, hingga memasuki pertengahan November 2024 ini, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang baru menerima laporan penggunaan dana kelurahan di 2 titik.
Yakni, Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi dan Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai. Sisanya, besar kemungkinan kembali enggan melakukan pencairan dana kelurahan.
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang, Very Susanto, S.Sos menerangkan, sepenuhnya pengelolaan dana kelurahan diserahkan kepada kelurahan masing-masing.
BACA JUGA:4 Saksi Dugaan Korupsi Rumah Aren Kuatkan Dakwan JPU
BACA JUGA:Oknum Guru SMA di Bengkulu Terdakwa Asusila Dituntut 10 Tahun Denda Rp30 Juta
"Sebenarnya mulai proses mulai pencairan, tayang itu di luar jangkauan kita. Ada OPD teknis yang membidangi, misal penayangan di PBJ dan pencairan di BKD. Kita sifatnya hanya memantau dan mendorong kebijakan. Dari progres terakhir, kami dapat laporan camat Tebat Karai, bahwa kelurahan Tebat Karai sudah mencairkan di bidang pemberdayaan," terang Very.
Dengan sisa waktu yang ada, besar kemungkinan hanya 2 kelurahan dari 12 kelurahan yang ada melakukan pencairan dana kelurahan di TA 2024 ini.
Adakah sanksi akan diterima kelurahan tak mencairkan dana? "Kalau sanksi administrasi tak ada. Ini lebih kepada sanksi moral saja, mereka kan sudah dititipkan amanah untuk menyalurkan dana kelurahan," tambah Verry.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pengalokasian dana kelurahan di TA 2024 ini sejatinya lebih baik. Karena sudah 3 tahun terakhir tak satupun kelurahan berani memanfaatkan dana kelurahan.
Dana kelurahan TA 2024 ini sendiri sejatinya akan dialokasikan kepada 12 kelurahan, dengan besaran masing-masing kelurahan berhak atas dana Rp200 juta.
Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang sendiri telah menerbitkan Juknis pengelolaan dana kelurahan telah diteken bupati Kepahiang dengan Nomor 100.3.3.2.196 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:PAD 2025 Ditarget Naik, DBH Sawit Malah Turun Rp1.7 Miliar
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Nelayan Diwajibkan Pakai Aplikasi Xstar