Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting Wajib Dianggarkan Pemerintah Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID – Menjelang penghujung tahun 2024, desa-desa bukan hanya diminta sesegera mungkin menuntaskan program pembangunan tahun ini, namun juga harus menyiapkan program-program yang akan dimasukkan di APBDes 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan dalam program-program dana desa harus memuat program yang wajib dilaksanakan oleh desa.
Tahun 2025, program ketahanan pangan tetap wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa. Apalagi saat kunjungan Menteri Desa dan Pembanguann Daerah Tertinggal sudah menekankan program ketahanan pangan di desa.
BACA JUGA: Dana Kelurahan Rp2,4 M Ngendap Lagi, Hanya 2 Lurah Berani Pencairan
BACA JUGA:4 Saksi Dugaan Korupsi Rumah Aren Kuatkan Dakwan JPU
“Pemerintah desa harus menentukan program ketahanan pangan yang akan dilaksanakan,” terangnya.
Ia juga meminta program ketahanan pangan tersebut memang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Termasuk juga melaksanakan program yang ditunjang dengan potensi yang ada di masing-masing desa.
“Sehingga program yang dilaksanakan bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat dan menunjang ketahanan pangan desa,” jelas Rahmat.
BACA JUGA:PAD 2025 Ditarget Naik, DBH Sawit Malah Turun Rp1.7 Miliar
BACA JUGA:Oknum Guru SMA di Bengkulu Terdakwa Asusila Dituntut 10 Tahun Denda Rp30 Juta
Selain itu, bagi desa-desa yang masih terdapat kasus stunting atau kemiskinan ekstrem, ia juga meminta pemerintah desa untuk menjadikan warga berstatus stunting dan miskin ekstrem sebagai sasaran pembangunan.
Program dari desa diharapkan bisa menunjang program yang dilakukan pemerintah daerah.
“Sehingga masyarakat bisa keluar dari status stunting atau miskin ekstrem jika ada program pemerintah daerah dan ditunjang oleh program pemerintah desa,” pungkas Rahmat.