Dorong Produk UMKM di Kota Bengkulu Dapat Sertifikat Halal
UMKM: Di Kota Bengkulu baru sedikit pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal produk. RENO/RB--
KORANRB.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bengkulu soroti produk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) banyak yang belum dapat sertifikat halal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Drs Eddyson menyebutkan sampai dengan saat ini hanya sedikit UMKM yang telah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat halal sangat penting untuk menjamin kehalalan suatu produk bagi konsumen.
Terutama pemeluk agama Islam dan sertifikat halal tersebut juga dapat membantu UMKM memperluas pasar di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
BACA JUGA:Dukcapil Benteng Siapkan Layanan Warga Berkebutuhan Khusus
BACA JUGA:50 Perwakilan Bengkulu, Ramaikan Honda Bikers Day Nasional 2024 di Klaten
“Masih sedikit UMKM kita yang mengurus untuk mendapatkan sertifikat halal, jadi perlu kita dorong agar produk mereka memiliki logo halal yang resmi dan mampu memperluas target market mereka hingga ke pasar internasional,” jelasnya.
Meskipun pendaftaran sertifikat ini secara gratis dan diperpanjang hingga Oktober 2026 mendatang, namun para pelaku UMKM di Kota Bengkulu masih bergerak santai. Tercatat baru 8 UMKM yang telah mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Eddyson juga menjelaskan pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan melalui aplikasi Sihalal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) Bengkulu.
Lanjut Eddyson, untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.
BACA JUGA:Kajati Minta Serapan Anggaran di Kejari Lebong Lebih Dimaksimalkan
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Sukowati Dilakukan Bertahap, 2025 Mulai dari Bundaran – Masjid Agung
“Proses sertifikasi halal ini memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada pengujian bahan dan produk, dengan estimasi waktu hingga enam bulan,” terang Eddyson.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi baik peringatan tertulis, denda administratif, hingga penyegelan produk yang belum bersertifikat halal.