Dorong Produk UMKM di Kota Bengkulu Dapat Sertifikat Halal

UMKM: Di Kota Bengkulu baru sedikit pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal produk. RENO/RB--

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut ia menyampai masih dalam proses persuasif dengan menyosialisasikan serta mengedukasi tentang ketentuan yang telah berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 pada Pasal 4.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Negara Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kewajiban Halal yang dimana sanksi administratif ada di Pasal 170.

“Sekarang kita masih mengedukasi para pelaku usaha itu, untuk ke depannya pemberlakuan sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan,” terang Nahwan.

Sampai dengan kemarin sudah sebanyak 17.100 sertifikat yang sudah dikeluarkan untuk pelaku usaha yang ada di Provinsi Bengkulu.

Namun untuk pelaku usaha menengah besar hanya beberapa persen saja, untuk itu dalam waktu dekat ia akan melakukan monitoring kembali.

Seperti yang dilakukan pada waktu lalu, dengan memantau beberapa hotel yang ada di Kota Bengkulu seperti Hotel Mercure, Santika dan lainnya.

Kemudian juga beberapa rumah makan seperti Restoran Marolah yang berada di Jalan Pariwisata Pantai Panjang.

“Untuk ke depannya, jika masih saja ditemui yang belum memiliki sertifikat halal atau melakukan proses akreditasi sama sekali maka sanksi yang akan berikan berupa penarikan produk yang beredar jika diedarkan, bagi yang tidak diedarkan maka ditindak dengan penutupan sampai dengan sertifikat itu ada,” jelas Nahwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan