Perlu Tahu, Ini Lembaga yang Bisa Melakukan OTT, Berikut Juga dengan prosedur yang Dilakukan Dalam OTT

Di Indonesia, Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana--

Dalam kasus pelanggaran pajak yang serius, seperti penggelapan atau pemalsuan dokumen perpajakan, DJP dapat melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan izin pihak berwenang, meskipun biasanya penindakan lebih banyak dilakukan melalui penyidikan dan proses hukum lainnya.

Untuk melakukan OTT ada hal yang perlu diketahui seperti regulasi hukum yang mengatur oprasi ini secara legal.

• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 12 yang memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan 

• Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 38 yang menyatakan bahwa kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berlaku juga bagi KPK 

• Pasal 1 angka 19 KUHAP yang mengatur mengenai tertangkap tangan

Pasal-pasal tersebutlah yang mengatur dilakukanya secara legal Oprasi Tangkap Tangan.

Meskipun lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan OTT, prosedur dan mekanisme pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Biasanya, untuk melaksanakan OTT, lembaga-lembaga tersebut membutuhkan izin dari pengadilan atau atasan terkait, dan tindakan OTT harus didasarkan pada bukti yang cukup untuk mendukung adanya tindak pidana.

BACA JUGA:Mengandung Zat Beracun! Berikut 5 Fakta Unik Bunga Foxglove

BACA JUGA:Cara Memandikan Kucing Agar Tidak Ngamuk, Simak Tips Berikut

Prosedur OTT harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak tersangka. Berikut adalah prosedur OTT yang wajib diketahui:

1. Adanya Bukti yang Cukup

Sebelum melakukan OTT, aparat penegak hukum (baik KPK, Polri, BNN, Kejaksaan, dan lainnya) harus memiliki bukti awal yang cukup yang menunjukkan bahwa seseorang sedang melakukan atau baru saja melakukan tindak pidana.

Bukti tersebut bisa berupa informasi dari saksi, penyelidikan sebelumnya, atau bukti lain yang mengarah pada tindak pidana.

2. Penyelidikan dan Pemantauan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan