JIka Menang Pilkada, Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik! Ini Alasan KPU RI
KPU RI memastikan Gubernur Bengkulu Rohidin tetap dilantik bila terpilih dalam Pilkada Bengkulu 2024 selama statusnya bukan terpidana--tangkapan layar Youtube
Kecuali apabila statusnya sudah terpidana atau sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (incraht), maka dipastikan Rohidin tidak akan dilantik.
"Nah dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," ungkap Afifuddin.
Sebagai gambaran, adapun proses hukum seorang tersangka korupsi hingga menjadi terpidana atau mendapat putusan incracht bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Belum lagi bila terdakwa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tentu hal itu akan memakan waktu lebih lama lagi.
Sementara pelantikan Gubernur akan dilakukan pada Februari 2025 mendatang.