Firli Klaim Pemeriksaan Perdana Untungkan Posisinya
PERIKSA: Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. --istimewa
JAKARTA, KORANRB.ID – Desakan agar penyidik Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri mengemuka setelah pimpinan KPK yang diberhentikan sementara itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum Firli menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum.
Ian Iskandar, penasihat hukum Firli Bahuri, mengatakan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dari proses hukum kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menegaskan, ditahan atau tidak seorang tersangka merupakan wewenang penyidik. Hanya penyidik yang berhak menentukan.
Biasanya, kata dia, tersangka yang berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti akan ditahan oleh penyidik. ”Kan tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan hal itu. Mungkin (karena itu) menurut pendapat penyidik, tidak perlu dilakukan penahanan,” katanya.
Pihaknya juga menanggapi santai pencegahan Firli untuk bepergian ke luar negeri. Menurut Ian, itu merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan penyidik. ”Kami ikuti saja. Pak Firli tidak mungkin ke luar negeri,” imbuhnya.
Ian menyatakan, saat ini kliennya tetap menjadi pimpinan KPK nonaktif. Pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Bahkan, dia optimistis setelah kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12).
Ian mengklaim, muncul beberapa hal yang menguntungkan Firli dalam pemeriksaan tersebut. ”Banyak temuan baru yang menurut hemat kami menguntungkan posisi Pak Firli,” ujarnya. Salah satunya terkait dengan komunikasi antara Firli dan SYL. Dia menyebut, ada pihak yang mengaku-ngaku Firli dan berkomunikasi dengan SYL. Itu terungkap dari barang bukti tangkapan layar percakapan yang ditunjukkan oleh penyidik.
Kepada awak media, Ian menyatakan bahwa barang bukti itu telah ditunjukkan kepada SYL. ”Pak Syahrul Yasin Limpo mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli,” imbuhnya.
BACA JUGA:Estimasi 24 Ribu Kasus, 9.522 Warga Bengkulu Positif TBC, Keberhasilan Pengobatan 82 Persen
Selain itu, Ian menyinggung soal barang bukti voucher valas yang ternyata adalah bukti resi penukaran mata uang asing di money changer. Menurut dia, barang bukti tersebut tidak didukung bukti-bukti lain yang konkret dan memenuhi kualifikasi sebagai barang bukti secara hukum. Terakhir, soal dompet yang disebut sudah disita oleh penyidik. Dia menyatakan bahwa penyidik tidak bisa menunjukkan barang bukti tersebut.
Dugaan Intervensi KPK
Koalisi masyarakat sipil mendukung pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkap praktik upaya intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus yang ditangani KPK. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan, intervensi Jokowi menghalangi penegakan hukum merupakan pelanggaran yang serius.
Menurut Praswad, pengakuan Agus menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan intervensi presiden terhadap kasus-kasus yang ditangani KPK. Hal tersebut perlu dilakukan agar catatan intervensi semacam itu bisa terungkap secara terang benderang. ”Kami mendukung agar Agus Rahardjo membongkarnya secara tuntas dan komprehensif,” ujarnya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menambahkan, intervensi Jokowi terhadap kasus e-KTP bisa dianggap sebagai praktik penghalang-halangan penegakan hukum (obstruction of justice). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. ”KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi e-KTP,” kata Isnur.