Laporan Plt Bupati Ditindaklanjuti Polres Lebong Usai Pencoblosan Pilkada

PERTANYAKAN: Kuasa Hukum Drs. Fahrurrozi saat mempertanyakan kejelasan laporan yang dimasukan ke Satreskrim Polres Lebong pada 19 November 2024 lalu--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

BACA JUGA:Bulan Depan, Dinsos Bengkulu Utara Akan Audiensi Langung ke Kemensos, Sampaikan Program Pengentasan Kemiskinan

Karena, penyegelan itu berdampak besar terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lebong. 

"Sepengetahuan kami penyegalan itu harus ada perintah dari Pengadilan yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Rio Cende beberapa waktu lalu. 

Ribuan massa yang mengatasnamakan sebagai Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong melakukan demonstrasi di tiga lokasi berbeda, Rabu, 6 November 2024.

Masa demonstrasi, merupakan gabungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, guru, Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dan juga ada gabungan dari perangkat desa yang ada di Kabupaten Lebong.

Demonstrasi dimulai pukul 9.00 WIB di depan Kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, dengan menyampaikan empat point tuntutan.

Kemudian, aksi dilanjutkan di depan Kantor Pemkab Lebong dengan menyampaikan tiga point tuntutan. 

BACA JUGA:Peringati HGN, 2.600 Siswa di Lebong Terima Beasiswa PIP

BACA JUGA:Kebijakan Plt Bupati yang Tidak Sesuai Regulasi Tidak Akan Diberlakukan

Saat menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Lebong, masa melakukan penyegelan ruang kerja Plt Bupati Lebong. Penyegelan ini merupakan bentuk kekecewaan masa aksi karena Plt Bupati tidak berada di tempat saat masa ingin menyampaikan tuntutan.  

Selanjutnya, aks demonstrasi berlanjut di depan Gedung DPRD Lebong dengan menyampaikan 4 point aspirasi yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD Lebong. 

Salah satu tuntutan masa aksi kepada DPRD Lebong, meminta segera memanggil Drs. Fahrurrozi, M.Pd untuk dimintai keterangan mengenai kebijakan yang dikeluarkan selama menjabat sebagai Plt Bupati

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan