OPD Diminta Lengkapi Syarat Penyaluran Anggaran DAK Fisik Tahap III

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah segera melengkapi dan mengajukan berkas persyaratan pencairan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap III.

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan, awalnya pengajuan berkas pencairan anggaran DAK fisik tahap III paling lambat tanggal 30 November 2024. Namun oleh pemerintah pusat diberikan waktu perpanjangan hingga 10 Desember 2024. 

Untuk penyaluran anggaran DAK fisik tahap III ini hanya menyisakan 2 OPD, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia berharap 2 OPD tersebut segera mengajukan berkas syarat pencairan.

“Dinas Dikbud dan Dinas PUPR belum memenuhi syarat untuk pencairan anggaran DAK fisik tahap III. Kita berharap 2 OPD tersebut segera melengkapi dan mengajukan berkas syarat pencairan kepada kita. Kami ingatkan jangan lewat dari waktu yang sudah ditetapkan,” katanya.

BACA JUGA:Tiga Nelayan Bengkulu Selatan Dikabarkan Hilang Saat Pergi Melaut, Pencarian Masih Dilakukan

BACA JUGA:Papan Reklame di Simpang KM 8 Roboh, Timpa Mobil dan Pengendara Motor, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Lanjut Ade, jika hingga batas waktu yang diberikan masih ada OPD yang belum juga mengajukan berkas pencairan tahap III, maka dapat dipastikan dana tahap tiga tidak akan disalurkan pusat. 

Apabila penyaluran dana tahap tiga tidak disalurkan oleh pusat, maka OPD yang bersangkutan yang harus membayar pekerjaan tahap tiga tersebut.  

“Syarat atau berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan DAK fisik tahap tiga ini adalah realisasi penyerapan dana minimal 90 persen dari dana yang sudah salur ke RKUD. Kemudian untuk progres fisik pekerjaan minimal 70 persen,” jelasnya.

Penyaluran anggaran DAK fisik dari dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terpecah menjadi dua item. Pertama penyaluran dana secara bertahap dan kedua penyaluran dana sekaligus.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi Dinilai Tak Cukupi Kebutuhan Petani, Ini Alasannya

Total pagu yang didapatkan Bengkulu Tengah tahun ini sebesar Rp 36,2 miliar. Kemudian total pagu yang terkontrak sebesar Rp 35,8 miliar. 

“Anggaran DAK fisik yang sudah masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 29,4 miliar. Dari Rp 29,4 miliar tersebut, untuk penyaluran bertahap sebesar Rp 22,6 miliar. Sedangkan penyaluran anggaran DAK fisik sekaligus sekitar Rp 6,7 miliar," terang Ade.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan