Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Bengkulu Selatan
Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni seorang ibu rumah tangga warga jalan Lettu Ubaidi, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna berinisial Mi (52).
Mi yang ditetapkan sebagai tersangka ini menyediakan jasa TPPO di rumah pribadinya. Setiap melancarkan aksinya, IRT ini nekat memperjualbelikan seorang perempuan yang statusnya masih di bawah umur.
Namun, perbuatan pelaku terendus pihak kepolisian saat pelaku tengah menjual anak di bawah umur untuk memenuhi kebutuhan seksual pria hidung belang di rumah pelaku.
Hingga akhirnya perbuatan Mi alias Mn baru terungkap pada, Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK, Senin 2 Desember 2024 membenarkan adanya penangkapan pelaku TPPO.
BACA JUGA:Modus Minta Tolong Antar, Polisi Tangkap Warga Malabero Tersangka Curat
BACA JUGA: 4 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Cicil KN Rp400 Juta
Penangkapan pelaku, lanjut Wakapolres, berawal dari laporan dari masyarakat yang menyebutkan telah terjadi TPPO pada, Selasa 5 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Pada saat itu, Unit I Pidum dan Unit IV (PPA) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres AKP Doni Juniansyah, SM langsung melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud.
Kemudian, saat dilakukan penggerebekan benar ditemukan dugaan TPPO, dimana terduga pelaku melakukan perdagangan terhadap perempuan untuk melakukan perbuatan prostitusi.
Mendapati hal tersebut, kemudian Unit I dan Unit IV (PPA) langsung mengamankan pelaku beserta korban dan barang bukti. Kemudian langsung dibawa ke Polres BS guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku ini ini nekat menjual perempuan yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang, makanya langsung diamankan," kata Wakapolres.
Sementara itu, modus pelaku dalam melancarkan aksinya, setiap ada tamu datang ke rumah pelaku, lalu pelaku menghubungi korban (anak bawah umur, red) untuk dijajakan kepada tamu.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah