Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Bengkulu Selatan
Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK.-foto: rio/koranrb.id-
Kemudian, jika tamu alias pria hidung belang telah sepakat soal harga maupun sang perempuan, maka tamu memberikan uangnya ke pelaku dan pelaku menyediakan kamar di rumahnya.
"Kalau keterangan pelaku, dalam sekali kencan pria hidung belang wajib membayar Rp 300 ribu per sekali kencan," jelas Wakapolres.
Selanjutnya, uang dari hasil pelayanan terhadap pria hidung belang tersebut, akan dibagi kepada korban sebesar Rp 200 ribu, dan pelaku akan mendapatkan Rp 100 ribu per sekali kencan.
Atas dasar itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga diancam akan dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, atau pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor. 23 Tahun 2004, UU RI 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta," tegas Wakapolres.
Selain mengamankan tersangka, Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu.
Kemudian, 1 lembar dress warna biru, 1 lembar pakaian dalam 1 lembar celana putih biru, 2 buah bantal, 1 lembar seprai, dan 2 unit handphone.