Hari Ini, Tahap 2 Susulan 2 Tersangka Tipikor Proyek Puskeswan Benteng, 8 Tersangka Awal Ditahan di Rutan

KONFERENSI PERS: Kejati Bengkulu saat menggelar konferensi pers tahap 2 delapan tersangka tipikor Puskeswan Benteng, Senin, 2 Desember 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

“Bukan hanya tersangka yang dilimpahkan, namun ada BB (barang bukti, red) berupa uang tunai hingga berkas,” jelas Arif.

Arif menyebutkan, seluruh tersangka dalam kasus tersebut akan ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan sembari JPU melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

“Kesepuluh tersangka nantinya akan kami titip selama 20 hari di Rutan Bengkulu dan berkas kesepuluh tersangka akan dilimpahkan ke PN Bengkulu,” terang Arif.

BACA JUGA:Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Ditangkap, Pakai Tangki Modifikasi

Tahap 2 kemarin juga dibenarkan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK. 

"Hari ini (kemarin, red) kita melimpahkan barang bukti serta tersangka ke Kejati Bengkulu untuk jumlah tersangka itu 8 tersangka. Besok (hari ini, red) kita akan melimpahkan dua tersangka lagi," ungkap Fuad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan