Penimbun BBM Subsidi Ditangkap, Pakai Tangki Modifikasi
BUKTI: Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID - Penimbun BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Hal ini terungkap dalam press release di Mapolres Bengkulu Selatan, Senin, 4 Desember 2024.
Tersangka yang ditangkap polisi berinisial Ds alias Di (28), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 120 liter BBM jenis pertalite, satu unit mobil Kijang Super warna hijau BD 1106 KG, dan 5 jerigen kapastitas 35 liter.
Tersangka diringkus polisi pada Kamis, 7 November 2024. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Gama 1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna. Ketika itu Di baru selesai antre mengisi BBM di SPBU Kutau menggunakan mobilnya, kemudian dalam perjalanan diberhentikan polisi.
BACA JUGA:Hasil Pleno Tingkat Kecamatan, Gusnan-Ii Unggul di 6 Kecamatan Pilkada Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Modus Minta Tolong Antar, Polisi Tangkap Warga Malabero Tersangka Curat
Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, S.M mengatakan, modus penimbunan BBM yang dilakukan tersangka adalah dengan memodifikasi tangki penampung bahan bakar.
“Tersangka memodifikasi tangki mobilnya dengan cara membuat saluran khusus di bawah tangki yang memudahkannya menyedot BBM yang baru selesai diisi di SPBU. BBM yang disedot itu ditampung di jerigen yang sudah disediakan sebelumnya,” jelas Wakapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya sudah dilakukan berulang. BBM hasil penimbunan itu dijual oleh pelaku ke penampung dengan harga yang lebih tinggi dari harga di SPBU.
BACA JUGA:3 Pemda Belum Ajukan Usulan DAK Fisik Sisa Anggaran 2024, Ini Sebabnya
BACA JUGA:Tanpa Potensi PSU, KPU Kepahiang Gelar Pleno Tingkat Kabupaten
“Tersangka ini menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan bisnis. Padahal secara aturan, BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis atau dijual lagi,” tegas Wakapolres.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.