Hari Ini, Tahap 2 Susulan 2 Tersangka Tipikor Proyek Puskeswan Benteng, 8 Tersangka Awal Ditahan di Rutan

KONFERENSI PERS: Kejati Bengkulu saat menggelar konferensi pers tahap 2 delapan tersangka tipikor Puskeswan Benteng, Senin, 2 Desember 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Delapan dari total 10 tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan peningkatan dan pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi jadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Hal tersebut usai dilakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Tahap 2 delapan tersangka berlangsung kemarin, 2 Desember 2024 di Kejati Bengkulu.

Deretan delapan tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Bengkulu yakni WGT (42) Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), EPP (53) Kabid Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng),  DRM (59) Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, JW (52) Swasta, DS (34) wakil direktur CV Elsavira Jaya, KRN (67) swasta, NS (50) Direktur CV. Bita Konsultan dan RA (36) Wiraswasta.

Kemudian, hari ini, 3 Desember 2024 dua tersangka yakni ES selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan MMH (46) Pegawai Negeri Sipil menyusul dilakukan tahap 2.

BACA JUGA:Perjuangkan Guru Honorer jadi PPPK

BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Rumah Aren Akui Lakukan Mark Up Hingga Pengurangan Volume Bangunan

Tahap 2 delapan tersangka dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH dan Kasidik, Danang Prasetyo, SH, MH.

 “Hari ini (kemarin, red) kami terima pelimpahan delapan tersangka tipikor dari Polda Bengkulu atas kasus korupsi proyek pembangunan Puskeswan Benteng yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar,” ungkap Arif pada RB 2 Desember 2024.

Untuk dua tersangka lainnya yang masih ditahan di Polda Bengkulu dijadawalkan pada 3 Desember 2024 akan dilimpahkan juga.

“Untuk 2 tersangka akan dilakukan pelimpahan esok hari (hari ini, red) dan untuk ke delapan tersangka yang dilimphakan hari ini sudah dititipkan di Rutan Bengkulu,” Jelas Arif.

BACA JUGA:Rapat dengan Bupati Belum Buahkan Hasil, Oknum Kades Masih Menjabat

BACA JUGA:Ini Sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kepahiang Hingga 2045

Ia melanjutkan bahwa barang bukti yang diserahkan Polda Bengkulu kemarin ada uang tunai yang berasal dari pengembalian kerugian negara senilai Rp489 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan