ASN Kedapatan Main Judi Online Akan Disanksi, Berantas Segala Bentuk Judi
JUDOL: Pemkab Bengkulu Tengah menggelar rapat sosialisasi pencegahan bahaya judi online bagi ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan main judi online. Terkait hal itu, pemkab menggelar sosialisasi pencegahan bahaya judi online (Judol) bagi ASN, Selasa 3 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan dalam sosialisasi ini pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sosialisasi ini diikuti langsung Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD dan Kabid di setiap OPD. Pemkab Bengkulu Tengah mengundang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan judi online di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah dan masyarakat.
BACA JUGA:Marak Bobol Warung, Polres Ingatkan Lagi Warga Tingkatkan Siskamling
“Judi online saat ini sedang marak. Pemkab, Kejari dan Polres Bengkulu Tengah berupaya untuk melaksanakan pencegahan judi online,” katanya.
Tidak hanya judi online, Pemkab Bengkulu Tengah juga akan memberantas semua bentuk judi di kabupaten ini.
“Baik itu judi kartu, judi gaple hingga judi sabung ayam dan judi lainnya akan kita sama-sama berantas. Dengan adanya bantuan Kejari dan Polres kami optimis ini akan berhasil,” ujar Hendri Donal.
Ia juga meminta masyarakat pro aktif untuk membantu Pemkab Bengkulu Tengah dalam memberantas judi online. Hendri Donal mengharapkan masyarakat bisa memberikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila menemukan warga yang bermain judi online.
BACA JUGA:Kebakaran di Mess Pemprov Bengkulu, Satu Kamar Dilalap Api, Polisi Masih Selidiki Asal Api
“Kita berharap kepada masyarakat Bengkulu Tengah bisa pro aktif untuk melakukan pengawasan. Apabila melihat ada warga yang main judi segera lapor kepada APH,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Kepala OPD untuk melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya. Apabila ada indikasi yang bermain judi online agar dilakukan pendataan.