KSPSI Masih Perjuangkan UMP Bengkulu Naik 10 Persen

Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan SH.--ABDI/RB

BACA JUGA:Waspada Lonjakan Harga Jelang Nataru, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Pasar Murah

Usin menegaskan, bahwa akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, untuk diberikan sanksi.

Bahkan, sanksinya bisa dicabut izin usahanya.

"Kita berikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi UMP," tegas Usin. 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan