KSPSI Masih Perjuangkan UMP Bengkulu Naik 10 Persen
Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan SH.--ABDI/RB
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Gelar Pleno Hasil Pilgub 7 Desember 2024
Dengan demikian, Aizan mengungkapkan, pihaknya sebagai Dewan Pengupahan akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
“Kita rapat dulu nanti, agar UMP bisa segera ditetapkan dan diberlakukan 1 Januari 2025,” ujar Aizan.
Sebelum menggelar rapat, pihaknya juga menunggu rumus perhitungan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker).
Ketika rumusan itu belum diturunkan, maka UMP bisa dihitung untuk ditetapkan.
BACA JUGA:Sambil Menangis Direktur BUMDes Digiring Jaksa ke Mobil Tahanan
"Jadi kita tunggu dulu aturan dari Kemenker. Kalau sudah ada, baru kita gelar rapat," ujar Aizan.
Lebih jauh, Aizan mengatakan, bahwa UMP 2025 yang bakal ditetapkan akan menjadi acuan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Karena terdapat enam kabupaten lagi yang tergantung dengan penetapan UMP,” ungkap Aizan.
Adapun kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong.
BACA JUGA:Guru Sambut Baik Peningkatan Kesejahteraan, Disdik Masih Menunggu Juklak dan Juknis
“Sedangkan 4 kabupaten/kota lainya sudah memiliki UMK,” ujar Aizan.
Diberikan sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, bahwa DPRD Provinsi Bengkulu berencana membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang gajinya masih di bawah UMP.
"Kami ingin memberikan ruang bagi pekerja yang merasa gajinya belum sesuai dengan UMP.
Nama pelapor akan dirahasiakan, dan jika terbukti perusahaan membayar di bawah UMP setiap bulannya, kami akan mengambil tindakan tegas," jelas Usin.