Anggaran Pembebasan Lahan di Dinas Perkim Kena Pangkas, Kedepankan Skala Prioritas
SURVEI: Jajaran Pemkab Mukomuko tengah melakukan pengecekan lokasi pengalihan jalan nasiona--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas umum di Kabupaten Mukomuko di tahun 2025, Pemkab Mukomuko sengaja menyiapkan anggaran untuk proses pengadaan dan pembebasan lahan.
Sayangnya dari anggaran yang tersedia itu dirasakan masih minim, sehingga akan digunakan sistem skala prioritas untuk menjalankan program tersebut.
Disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto S.Pd, M.Si, pembebebasan lahan pada tahun 2025 mendatang usulan telah diterima Dinas Perkim sejak awal tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Krisis Listrik, Pertanian dan Infrastruktur Masih Jadi Perhatian Pemkab Mukomuko
BACA JUGA:KSPSI Masih Perjuangkan UMP Bengkulu Naik 10 Persen
“Beberapa usulan sudah ada yang lengkap dan sudah siap dieksekusi. Hanya saja kita belum mampu mengcover seluruhnya karena keterbatasan anggaran,” kata Suryanto.
Sebelumnya dinas Perkim mendapatkan anggaran Rp2,5 miliar pada APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025.
Hanya saja, dari informasi terakhir yang diterima Dinas Perkim, terjadi pemangkasan anggaran pengadaan lahan, menyisakan Rp1,8 miliar. Tentunya hal terus berimbas ada usulan yang tidak akan terlaksana.
"Mau tidak mau, pembebebasan lahan untuk beberapa keperluan ini akan dilakukan secara bertahap. Kita menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,’’ ujar Suryanto.
Disebutkan Suryanto kalau saat ini ada 4 usulan pengadaan lahan yang sudah diterima Dinas Perkim.
BACA JUGA:Sambil Menangis Direktur BUMDes Digiring Jaksa ke Mobil Tahanan
BACA JUGA:Dibandingkan Tahun Lalu, IPM Bengkulu Meningkat 0,82 Persen
Pertama, pembebebasan lahan untuk pengalihan jalan nasional di Bandara Mukomuko.
Kedua, usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) terkait pembebasan lahan untuk lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di wilayah Kecamatan Ipuh.