Lengkap! 10 Tersangka Proyek Puskeswan Benteng Ditahan Kejati

MENGHADAP: 2 tersangka kasus Tipikor Puskeswan sedang menghadap dinding saat konfrensi pers di Kejati Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih 80,41 Persen, Suara Tak Sah Tembus 10 Ribuan: 21 Ribu Tak Salur Hak Pilih

Kesepuluh tersangka yang ditahan Kejati Bengkulu untuk kasus tipikor pekerjaan peningkatan dan pembangunan Puskeswan dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah meliputi 

ES (58) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MM staf Dinas Pertanian,  WGT (42) Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, EPP (53) Kabid Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian,  DRM (59) Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, JW (52) Swasta, DS (34) wakil direktur CV Elsavira Jaya, KRN (67) swasta, NS (50) Direktur CV. Bita Konsultan dan RA (36) Wiraswasta.

Dari perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, proyek ini merugikan negara Rp2.3 miliar.

“Jadi saat ini total tersangka yang sudah kita tahan itu ada 10 orang.

Kerugian Negara yang baru dikembalikan Rp489 juta,” tutup Arif.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan