28 Desa Masuk Kawasan Kumuh, Penanganan Diusulan Lewat DAK Tematik
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Bustari Malem, M.Hum--
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) telah mengusulkan dana alokasi khusus (DAK) Tematik tahun 2024. Yang diperuntukan penanganan kawasan Kumuh yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Bustari Malem, M.Hum. Di Kabupaten Mukomuko terdapat 28 desa dan kelurahan yang masuk dalam katagori kawasan kumuh sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko tentang penetapan kawasan kumuh, yang sebelumnya penetapan tersebut berdasarkan hasil penilaian tim Dinas Perkim Mukomuko bersama tim dari Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Upah Pekerja di Mukomuko Naik 3,7 Persen
“Ada 28 desa yang ditetapkan menjadi kawasan kumuh, dengan luas di atas 10 hektare maka dari itu penangananya menjadi tanggungjawab pihak provinsi. Sedangkan yang dibawah 10 hektare, tanggung jawab Kabupaten. Berkaitan dengan pembanguna kawasan kumuh ini, sudah ajukan untuk mendapatkan anggaranya DAK Tematik tahun 2024,” kata Bustari.
Bustari menambahkan, adapun yang membuat desa dan kelurahan tersebut itu masuk katagori kawasan kumuh. Diantaranya lingkungan padat penduduk dengan kondisi pemukiman yang tidak teratur, minimnya saluran pembuangan air limbah rumah tangga, tidak adanya tempat khusus untuk pembuangan sampah, dan yang lainnya.
BACA JUGA:Lima Wilayah Punya Aktivitas Paling Ramai di Kabupaten Mukomuko
“Jika kawasan kumuh ada di 28 desa dan kelurahan tersebut tidak cepat ditangani. Dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Bagaimana masyarakat akan sehat, jika lingkungan tempat mereka tinggal tidak sehat,” ujarnya.
Lanjutnya, selain akan mengusulkan anggaran DAK Tematik dalam menanggulangi permasalahan ini. Ia juga sangat berharap peran serta masyarakat khususnya yang ada di 28 desa dan kelurahan agar dapat menjaga lingkungan dengan baik. Mulai kegiatan gotong royong membuat SPAL agar air limbah rumah tangga tidak mengalir sembarangan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) hal ini dirasa sangat perlu dilakukan secepatnya. Sebab jika tidak air limbah akan menjadi sarang penyakit yang dapat membahayakan masyarakat.
BACA JUGA:Misteri Jalan Lintas Mepet Pagar Bandara Mukomuko
"Dengan gerakan serentak pemerintah dan juga masyarakat, mudah-mudahan saja kawasan kumuh di Kabupaten Mukomuko dapat kita tangani dengan cepat. Dan kita semua bisa terhindar dari ancaman penyakit," pungkasnya. (pir)