Upah Pekerja di Mukomuko Naik 3,7 Persen
Firman/RB Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko Destri Gandaria--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemkab Mukomuko baru saja rampung menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 2.715.839. Mengalami kenaikan sebesar Rp 100.458 dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 2.816.299.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko Destri Gandaria mengatakan, kenaikan upah pekerja di Mukomuko menca[ai 3,7 persen dibandingkan upah tahun ini.
"Atas kesepakatan tim dewan, UMK tahun 2024 dipastikan naik. Tentunya dalam perhitungan tersebut kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP)," katanya.
BACA JUGA: DLH Serahkan Aset Motor Pengangkut Sampah ke Sekda, Ada yang Kondisinya Rusak Berat
Rapat penentuan UMK 2024 digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko. Dewan pengupahan terdiri dari Disnakertran, Dinas Perindagkop UKM, pengusaha pengolahan minyak mentah kelapa sawit , dan serikat pekerja.
“Kita sudah duduk bersama. Pertimbangan meningkatnya kebutuhan sehari-hari perkerja, maka UMK di tahun 2024 mendatang disepakati untuk dinaikan,” sampai Destri.
Dewan Pengupahan menetapkan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Perjuangkan Investasi Rel Kereta Api Bengkulu
Dimana juga terdapat rumus UMP sampai UMK yang tertuang di dalam PP tersebut. Kemudian dipertegas lagi surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penyusunan dan formula penghitungan UMK.
“Ada tiga item yang harus ada dalam perhitungan upah. Pertama data UMK tahun kemarin untuk perbandingan. Kemudian data Inflasi, terakhir data pertumbuhan ekonomi daerah,” demikian Destri.(pir)