TPPO, IRT Ketapang Besar 'Jual Anak' Terancam Menua di Penjara
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BACA JUGA:Serapan BOK 17 Puskesmas Rendah, Tahun 2025 Alokasi Turun Rp2,3 Miliar
"Untuk lokasi transaksi yang dijadikan tersangka sebagai markas adalah rumah tempat tinggalnya sendiri," pungkas Doni.
Sekadar mengingatkan, tersangka ditangkap tim Polres Bengkulu Selatan pada 5 November 2024 lalu.
Polisi melakukan penggerebekan karena rumah tersangka Mi selama ini memang sudah dicurigai sebagai tempat prostitusi terselubung. Saat digerebek benar adanya, didapati perdagangan anak bawah umur.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp200 ribu, pakaian dalam wanita, hingga beberapa barang bukti lainnya