Simpan Sabu, 2 Warga Kota Bengkulu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Seluma

PERIKSA: Anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma saat meringkus dua pelaku yang menyimpan sabu-sabu.-foto: ist/koranrb.id-

KORANRB.ID - Sat Resnarkoba Polres Seluma meringkus 2 warga Kota Bengkulu yakni DS (41) dan AW (40). Keduanya ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Hal ini dibenarkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Hengky Noprianto, SH, MH. Dikatakannya, penangkapan ini dilakukan pada Selasa sore, 3 Desember 2024 di jalan lintas Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. 

Dari hasil penggeledahan polisi, ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 1 paket kecil diduga jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok dan dibungkus kantong plastik bening klip merah, 1 unit handphone warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Astrea Prima dengan nomor polisi BD 3729 KK.

BACA JUGA:Dalami Dugaan Mark Up Lahan, Jaksa Periksa Mantan Bupati Seluma

BACA JUGA: TPPO, IRT Ketapang Besar 'Jual Anak' Terancam Menua di Penjara

"Selain dua pelaku yang diamankan, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya HP dan kendaraan pelaku serta 1 paket kecil diduga sabu sabu," jelas Hengky.

Diterangkan Kasat Resnarkoba, pengungkapan ini berawal pada Minggu 1 Desember 2024, dimana Sat Resnarkoba Polres Seluma mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di TKP.

Atas dasar laporan Informasi masyarakat tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu. Hengky Noprianto, SH, MH memimpin proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pada Selasa 3 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku.

BACA JUGA:Buntut Video Wanita Ngaku Berbuat Asusila Dengan Kades, 6 Akun Medsos Dilaporkan

BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Pastikan Distribusi Air Bersih Lancar

"Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Seluma, selanjutnya kita berencana akan melakukan pemeriksaan urine, penimbangan dan pemeriksaan BB yang diduga sabu-sabu," jelas Kasat Resnarkoba.

Diketahui kedua pelaku membeli sabu ini dari salah satu jaringan pengedar narkoba di Provinsi Bengkulu. Atas hal tersebut, saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peredarannya, karena sangat meresahkan warga dan dapat berdampak buruk bagi penggunanya.

“Untuk kedua pelaku terancam penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan