Sidang Lanjutan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, JPU Hadirkan 10 Saksi
SIDANG: 4 terdakwa bersiap meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
"Kita pasti akan melakukan upaya asset tracing namun kita menunggu petunjuk untuk tindakan tersebut," terang Reki.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Sapuan Dani, SH, M.Hum mengatakan bahwa mereka akan kooperatif pada perkara ini dan jika sudah jelas aliran dan yang didakwakan pada kliennya maka pengembalian akan dilakukan.
“Jika aliran sudah jelas maka kami akan melakukan upaya pengembalian,” sampai Sapuan Dani.
BACA JUGA: Program Akhir Tahun, BSI Siapkan Kejutan 20 Orang Nasabah Abatana
BACA JUGA:Tahun 2025, 4 Desa di Kaur Bakal Gelar Pilkades, 3 Kades Meninggal Dunia
Sekedar mengingatkan, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma.
Dua terdakwa yang mengajukan eksepsi pada perkara ini yaitu Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, dan terdakwa Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya, yakni Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap tidak mengajukan eksepsi.
Dalam perkara ini JPU sudah mendakwa 4 terdakwa ini merugikan negara hingga Rp19,5 miliar.
Sidang agenda putusan sela tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada 3 November 2024 dan hakim yang memimpin persidangan tersebut adalah Paisol, SH.
Di muka persidangan majelis hakim membacakan putusan sela dalam putusan sela tersebut hakim Eksepsi yang diajukan kedua terdakwa.
Pertimbangan hukum telah dianalisa bahwa pengajuan Eksepsi dari terdakwa ditolak degan pertimbangan bahwa berkas perkara tukar guling lahan pemkab Seluma sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yakni pada acuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) tepatnya Pasal 148 KUHAP
"Pengajuan eksepsi dari dua terdakwa yang tertulis pada dakwaan dari penuntut umum.
Dengan pertimbangan hukum yang tetap, maka menolak semua pengajuan eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan para Penasihat hukum dan Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke pokok perkara yaitu pemeriksaan saksi," ungkap Paisol di muka persidangan.