Sejak Januari, 9.016 NIB Diterbitkan DPMPTSP Kota Bengkulu, Terbanyak UMK, 1 NIB Tercatat PMA
PELAYANAN: Terlihat suasana pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Kantor DPMPTSP Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. RENO/RB--
KORANRB.ID – Sejak Januari hingga Desember 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu telah menerbitkan sebanyak 9.016 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, SH MM menjelaskan adanya peningkatan penerbitan NIB yang terjadi di 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut disebabkan oleh kemudahan dari pada pengurusan penerbitan NIB melalui Online Single Submision (OSS).
“Jadi 2024 ini memang terjadi peningkatan penerbitan NIB dibandingkan tahun sebelumnya, sebab masyarakat sudah menyadari akan pentingnya NIB tersebut dan kemudahan pengurusannya melalui OSS,” jelas Irsan.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, BPBD Minta Masyarakat Tidak Kunjungi Pantai Panjang
BACA JUGA: DLH Tidak Pangkas dan Tebang Pohon dengan Kondisi Ini
Dari total 9.016 NIB yang diterbitkan tersebut, terbanyak diterbitkan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan jumlahnya sebanyak 8.989 NIB.
Sementara sisanya berjumlah 27 NIB diterbitkan untuk pelaku Usaha Menengah dan Besar (NonUMK).
Sebanyak 9.015 NIB tersebut tercatat sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara 1 NIB tercatat sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).
“Dari 9.016 itu 1 di antaranya dari PMA, sisanya dalam negeri semua, dan juga paling banyak di terbitkan untuk pelaku UMK kalau untuk Non-UMK masih dibawah 50,” terang Irsan.
BACA JUGA:Dinas Perkim BS Kesulitan Tambah Infrastruktur Perumahan Karena Terganjal Ini
BACA JUGA:Pertahankan Bahasa Daerah, Pusat Bahasa Terus Giatkan Revitalisasi
Irsan juga menjelaskan NIB tersebut sangat berguna bagi para pengusaha, bukan hanya sekadar persyaratan belaka.
Namun NIB ini sendiri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para pengusaha itu sendiri dan memiliki masa berlaku seumur hidup.