Cek Gaji yang Ditinggalkan Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden

MUNDUR: Gus Miftah telah menyatakan mundur dan akan meninggalkan sejumlah gaji yang sudah menjadi haknya sebagai pejabat negara. foto: tangkapan layar fb--

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 22 dalam peraturan tersebut telah menyebutkan jika, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,".

Adapun gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 200 sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Miftah sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.

Namun, angka tersebut belum termasuk sejumlah fasilitas lainnya seperti tunjangan anak/istri, biaya operasional, hingga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan