Peringatan Jelang Libur Nataru, Pengelola Wisata di Mukomuko Wajib Miliki SOP Keselamatan

RAMAI: Pengunjung objek wisata Pantai Pandan wangi di saat libur Nataru tahun lalu. FIRMANSYAH/RB--

Apalagi standar keamanan pariwisata ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

“Kami sangat terbuka dan tidak melarang pelaku usaha wisata untuk mengembangkan potensi yang dimiliki daerah, namun harus tetap menjaga dan memberikan kesan baik bagi pengunjung yang datang ke Mukomuko,” ujarnya.

BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Mukomuko Minggu Kedua Februari 2025

BACA JUGA:Dana Pokir Rp2,2 Miliar untuk Pembangunan JSP Perkebunan di Mukomuko, Diharap Bukan Ladang Cari Keuntungan

Lanjutnya, Pemkab Mukomuko akan selalu mendukung pengembangan potensi wisata yang dilakukan pelaku usaha, baik dengan membangun sarana dan prasarana yang dapat membuat pengunjung nyaman.

Maka dari itu Pemkab Mukomuko saat ini mulai mewajibkan setiap usaha khususnya tempat wisata wajib mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak mengabaikan ketetapan pemerintah.

“Tempat wisata wajib punya standar penyelamatan. Terkait penegakan aturan tersebut tidak menutup kemungkinan kami bersama penegak Peraturan daerah (Perda) akan melakukan pengecekan tempat-tempat wisata yang memiliki resiko tinggi terkait standar keamanan nantinya,” sampainya.

Reni juga mengingatkan, jika pengeloala wisata ingin membuat kegiatan panggung rakyat dengan mendatangkan artis dari luar daerah.

Pengelola diwajibkan mengurus izin kegiatan hiburan di lokasi wisata selama libur Nataru ini ke bidang Pariwisata Disparpora Mukomuko. 

Agar kegiatan tersebut legal, serta dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.

"Hingga saat ini belum ada satupun pengurus tempat wisata yang datang ke kami untuk perizinan lokasi. Kemungkinan menjelang akhir bulan mendatang baru ada pengelola yang mengurus surat rekomendasi," ucapnya.

Dijelaskan Reni, Disparpora memiliki kewenangan pengelolaan dan perizinan tempat wisata. 

Di mana pengelola atau penyelenggara kegiatan wajib memiliki surat rekomendasi izin kegiatan hiburan di lokasi wisata. 

Nantinya jika ada kegiatan seperti musik, maka juga wajib mengurus surat izin keramaian dari Polres, setelah mendapat rekomendasi dari Disparpora.

“Jika nantinya tidak ada permintaan rekomendasi, artinya tidak ada kegiatan musik atau keramaian di tempat wisata. Jika tetap ada dipastikan kegiatan hiburan rakyat tidak berizin," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan