Lerai Teman Berkelahi, Remaja Alami Luka Tusuk, Sebelum Kejadian Sempat Konsumsi Miras
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK.-foto: rio/koranrb.id-
Adapun kasus ini diproses sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban masih berusia 15 tahun, ini menjadi perhatian serius kami, mengingat perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Doni juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku untuk segera melapor. Bahkan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja.
Sehingga pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di luar rumah pada malam hari.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk mempercepat penanganan kasus ini. Kejadian ini juga sangat disayangkan. Sehingga kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan anak-anak berada di luar rumah tanpa pengawasan, apalagi terlibat dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan,” imbaunya.