Dana Pilkades Rp2 Miliar Diusulkan di APBD 2025
Anggota Komisi II DPRD Lebong, Muhammad Gunadi Mursalin.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Lebong telah mengusulkan anggaran Rp2 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong Tahun Anggaran 2025.
Hal ini dibenarkan, Anggota Komisi II DPRD Lebong, Muhammad Gunadi Mursalin, Senin, 9 Desember 2024.
Diterangkan Gunadi, usulan anggaran Rp2 miliar untuk pelaksanaan Pilkades 2025 mendatang, sudah disetujui oleh DPRD Lebong dan sudah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Lebong TA 2025.
“Dalam pembahasan anggaran sempat kita pertanyakan dengan TAPD bahwa mereka menyatakan bahwa anggaran Pilkades itu sudah mereka siapkan sekitar Rp2 miliar,” kata Gunadi.
BACA JUGA:Masa Kerja KPPS dan Pam TPS Berakhir, PPS dan PPK Diminta Siapkan Laporan Kegiatan
Saat ini, DPRD Lebong dan Pemerintah Kabupaten Lebong masih menunggu hasil evaluasi Raperda APBD Lebong TA 2025 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Terlepas dari itu, jika hasil evaluasi itu sudah diterima dari Provinsi, pilkades ini juga belum bisa dilaksanakan secara cepat,” ujarnya.
Meski anggaran Pilkades nanti sudah resmi disetujui berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi, pelaksanaan Pilkades belum bisa dilaksanakan awal 2025.
Karena masih terkendala Peraturan Daerah tentang Pilkades.
Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lebong belum juga mengajukan revisi Perda Pilkades kepada DPRD Lebong.
Perda Pilkades harus dilakukan revisi, karena terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang tersebut ada perubahan masa jabatan Kepala Desa, sebelumnya 6 Tahun menjadi 8 Tahun dengan maksimal dua periode.
“Karena, masih terkendala perda Pilkades belum dinaikan oleh PMD ke DPRD Lebong untuk disahkan menjadi perda revisi Perda Pilkades,” bebernya.