Polisi Ringkus Begal di Kelurahan Kandang, Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan
Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Manogu Simanjuntak SH.--
"Keduanya diamankan setelah Polsek Kampung Melayu menerima laporan adanya Curas. Kemudian personel mengumpulkan pulbaket dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu kosan di Kelurahan Pagar Dewa," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka ini merupak residivis dengan kasus yang sama. Bahkan keduanya belum sampai enam bulan keluar dari penjara.
"Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan belum lama keluar dari penjara," jelas Monggo Simanjuntak.
Sementara itu, menurut pengakuan dari kedua tersangka yang berhasil di konfirmasi, mereka nekat melakukan aksi tersebut lantaran di bawah pengaruh minuman alkohol.
"Sebenarnya kami idak ado niat untuk melakukan begal. saat itu kami baru selesai minum dan hendak membeli minuman lagi, tapi warung tutup dan kami melihat ada orang lewat jadi spontan saja," terangnya.
BACA JUGA:Hakordia 2024, Kejari Lebong Gelar Penyuluhan Hukum Kades, Ingatkan Tidak Selewengkan Dana Desa
"Sewaktu kami hendak pulang, kami melihat bapak-bapak membawa sepeda motor dan saat itulah timbul pemikiran untuk melakukan aksi tersebut," tambahnya.
Diketahui, peristiwa begal ini bermula saat korban bersama dengan teman menggunakan sepeda motor BD 2861 EL, melaju dari arah Simpang Kandis menuju ke Kelurahan Pagar Dewa.
Namun saat berada di depan SD Negeri 75 Kota Bengkulu, kedua tersangka yang sudah mengikuti korban secara tiba-tiba mematikan kontak motor korban sembari mengancam korban untuk meninggalkan sepeda motor tersebut.
Karena hari yang sudah larut malam, korban bersama dengan temannya berlari menjauh dari lokasi kejadian dan membiarkan kedua tersangka membawa sepeda motor korban.
Akibat dari kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun kuruangan penjara.