Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Tengah Evi-Rico Gugat ke MK

Komisioner KPU Bengkulu Tengah Sukardi. --JERI/RB

KORANRB.ID - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Evi Susanti-Rico Zaryan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Gugatan yang disampaikan Palson nomor urut 2 ini melalui pengajuan secara online.

Pengajuan gugatan online ini disampaikan Paslon nomor urut 2 pada hari Jumat, 6 Desember 2024. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos mengatakan kalau secara resmi pihaknya belum menerima informasi resmi terkait gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2 ke MK.

BACA JUGA:Anggota DPR RI ESD Angkat Bicara Soal Polemik Keberangkatan Duta Wisata

BACA JUGA:Pilkada Usai, PPP Tak Kunjung Tetapkan Nama Ketua DPRD Seluma

Namun pihaknya sudah mendengarkan informasi dari media terkait Paslon Evi-Rico mengajukan gugatan ke MK. 

“Kalau informasi-informasi melalui media kami sudah melihat dan mendengarkan. Namun untuk informasi secara resmi kepada kami (KPU Bengkulu Tengah, red) hingga saat ini (kemarin, red) belum kami terima,” tegasnya 

Lanjut Sukardi, pengajuan gugatan secara online diperbolehkan, akan tetapi nanti hard copy atau berkas fisiknya tetap harus disampaikan 3x24 jam hari kerja. 

Jadi apabila Paslon Evi-Rico menyampaikan gugatan melalui online pada Jumat 6 Desember 2024, maka apabila di hitung 3x24 jam hari kerja, maka harus menyampaikan materi gugatan secara hard copy paling lambat hari ini pukul 23.59 Wib. 

BACA JUGA: Pemerintah Optimistis Wujudkan Swasembada Energi

BACA JUGA:Ramai-ramai Terseret Temuan BPK, Kejari Naikan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang

Terkait adanya gugatan yang disampaikan, Sukardi mengungkapkan hal ini merupakan hal yang biasa.

Sebab mekanisme untuk menyampaikan gugatan juga sudah ada, sehingga tak menjadi masalah disaat ada yang menyanggah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan