Warning! Jika TGR Dewan Tak Kunjung Dilunasi, Kejari Kaur Ambil Langkah Tegas

Kajari Kaur Pofrizal, S.H., M.H bersama jajaran berkomitmen memberantas praktik korupsi. --Rusman Aprizal/RB

Pemkab Kaur tetap mengupayakan 100 persen pengembalian kerugian negara, dengan cara melimpahkan penagihan sisa TGR dewan ini ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi, yang mana aset milik Dewan yang belum membayar akan disita sebagai jaminan.

"Terkait dengan TGR sekarang sudah kita limpahkan ke majelis Tuntutan Ganti Rugi. Kini mulai dilakukan penagihan," terang Harika.

BACA JUGA:424,64 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap III Disalurkan, Bulog Pastikan Penyaluran Lancar

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Segel 1 Ruang di Setwan, Rumah 2 Bendahara Digeledah, Ribuan Dokumen Penting Diangkut 4 Mobil

Terkait dengan data anggota Dewan yang masih menyisakan TGR dirinya berdalih data tersebut sekarang sudah di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kaur.

Memang benar bahwa masih ada beberapa anggota dewan terpilih dan mantan anggota dewan yang sampai dengan sekarang belum melakukan pelunasan TGR namun untuk datannya masih di pegang oleh Sekwan.

"Untuk rincian data sisa TGR saya belum pegang, silahkan tanya langsung dengan Sekwan," terangnya.

Ditambahkannya, dalam proses penagihan TGR oleh majelis TGR nanti leading sektor dalam penagihan ini nanti adalah pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Aset milik anggota Dewan yang bersangkutan bakal didata untuk dijadikan jaminan.

BACA JUGA:Punya Usia Panjang! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Koi, Asalnya dari Jepang

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Surati BKN, Rekomendasi Sanksi Untuk ASN Tidak Netral dalam Pilkada 2024

Dalam sidang itu nanti anggota dewan yang bersangkutan juga akan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pelunasan serta memberikan jaminan aset milik mereka.

"Intinya untuk saat ini prioritas kita untuk pemulihan, apabila memang tidak ada itikad baik baru akan naik ke ranah hukum," tukasnya. (cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan