Rekomendasikan UMK Mukomuko 2025 Naik Jadi Rp3 Juta Lebih

MENUNGGU: Buruh saat menunggu Dewan Pengupahan Kabuoaten Mukomuko menyusun rekomendasi usulan UMSK beberapa waktu lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Upah Minimun Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.670.039. Mengalami kenaikan Rp162.960 dari UMP tahun 2024. 

Atas dasar kenaikan UMP Bengkulu tahun 2025 sejumlah tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko tahun 2025 menjadi Rp3.052.118 direkomendasikan ke Pemprov Bengkulu. 

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko yang juga kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko Drs. Marjohan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan bersama pengurus yang berasal dari berbagai pihak atau lintas sektoral. Akhirnya disepakati UMK 2025 diusulkan mengalami kenaikan Rp186.279 dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.865.839.

BACA JUGA:10 Pemda di Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik, Kecuali Mukomuko

BACA JUGA:Dana Banpol Tahap II Dibayar di 2025 Untuk Parpol Pemenang Pemilu 2024

“Kita sudah sepakati kenaikan 6,5 persen, karena ada pertimbangan dari berbagai faktor,” kata Marjohan.

Dia menjelaskan, penyusunan usulan kenaikan UMK 2025 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Kemudian berpedoman pada peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. 

Serta sesuai keputusan Gubernur Bengkulu tentang upah minimum tahun 2025. 

Selain itu juga, disampaikan Marjohan ada berbagai pertimbangan UMK Mukomuko tahun 2025 dinaikan hingga Rp3 juta lebih. 

Diantaranya, pertimbangan tingkat inflasi tahun ini sebesar 1.48 persen, pertumbuhan ekonomi 3,69 persen.

“Yang pasti  usulan kenaikan UMK  ini kita buat sudah sesuai regulasi, serta ada alasan tersendiri yang terjadi berkaitan dengan perekonomian di Mukomuko,” sampainya.

Secepatnya kata Marjohan, rekomendasi usulan kenaikan UMK Mukomuko diteruskan ke Pemprov Bengkulu sehingga diharapkan kelak usulan ini bisa disahkan menjadi UMK Mukomuko tahun 2025. “Secepatnya rekomendasi ini kita naikan,” ucapnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, Roslan Effendi menyambut baik, apa yang sudah dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dengan menyepakati usulan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan