Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyakita, 41 Pelaku Usaha Diberikan Sanksi Oleh Kemendag

MINYAKITA: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Rusmin Amin memimpin kegiatan pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di tingkat konsumen langsung yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat.-foto: kemenperin/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha.

Atas dugaan  pelanggaran ini, Kementerian  Perdagangan   memberikan   sanksi   administratif  kepada sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita.

Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin mengatakan harga beli Minyakita di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai  Rp  16.000/liter  di  Bandung  atau  sudah  melampaui  harga  eceran  tertinggi  (HET)  yakni Rp15.700/liter. 

“Setelah  kami  telusuri,  kenaikan  ini  disebabkan  rantai  distribusi  yang  panjang  dan dugaan  pelanggaran  penjualan  dari  pengecer  ke  konsumen  langsung. anksi  administratif  akan segera kami berikan,” jelas Rusmin dilansir dari laman kemendag.go.id.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Berpotensi Dapat Rekomendasi Ombudsman, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:64 Personel Basarnas Bengkulu Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem

Kementerian  Perdagangan  telah  melaksanakan  rapat  koordinasi  pengawasan  distribusi  Minyak Goreng Rakyat  (MGR)  dengan  pemerintah  daerah  yang  membidangi  perdagangan  di  38  provinsi. 

Langkah  ini  kemudian dilanjutkan  pengawasan  terhadap  distribusi,  harga,  dan  stok  komoditas barang  kebutuhan  pokok  (bapok)  di  gudang  produsen,  distributor,  pasar  tradisional,  dan  ritel modern. 

Kementerian Perdagangan juga  telah  melakukan  pengawasan  distribusi  Minyakita  pada 13 November - 12  Desember  2024  di  19  provinsi  dengan  total 278 pelaku usaha yang terdiri  dari 1 produsen, 3 pengemas   ulang   (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor  (distributor  kedua/D2),  108  pengecer,  dan  31  ritel  modern.

Hasil  pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.

Berdasarkan  hasil  pengawasan,  Rusmin  menambahkan,  terdapat  rantai  distribusi  yang  panjang pada  tingkat  distributor  dan  pengecer  yang  menyebabkan harga Minyakita di  atas  HET.

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Amankan 15 Jukir Ilegal, Ini 2 Lokasi di Kota Bengkulu Bebas Parkir

BACA JUGA:Sejak Januari 2024, 100 Orang Rehabilitasi Jalan di BNN Kota Bengkulu

Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan