KPU Kaur Tunggu Surat Resmi KPU RI, Terkait Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto--RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur masih menunggu surat resmi KPU RI untuk jadwal penetapan bupati dan wakil bupati Kaur terpilih.

 Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, kemarin, 14 Desember 2024.

"Penetapan Paslon terpilih belum ada kepastian, masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI," kata Muklis.

Disampaikannya, saat ini Komisioner Divisi Teknis dan juga Hukum tengah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai hasil Pilkada serentak. 

BACA JUGA:Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Seluma, Pengeluaran Teguh Rp200 Juta, Erjon Rp500 Juta

Adapun yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah mengenai hasil Pilkada serentak, baik itu penghitungan suara hingga beberapa wilayah yang sekarang ada sengketa Pilkada.

Meskipun Kaur tidak ada sengketa atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil Pilkada Kaur, namun KPU Kaur tetap diundang dalam Rakor tersebut.

"Untuk saat ini masih tahapan Rakor di Jakarta, kemungkinan akan selesai tanggal 19 Desember nanti," ungkap Muklis.

Dijelaskan Muklis, apabila nanti jadwal resmi dari KPU RI terkait dengan pelantikan telah didapatkan, maka secepatnya mereka akan mempersiapkan kegiatan tersebut.

BACA JUGA: Target Turun, Pemprov Dapat Pembagian Pajak Galian C Bengkulu Utara

Kemudian menyebarkannya melalui semua awak media baik elektronik maupun cetak sesuai dengan tahapan yang telah dituangkan dalam PKPU.

"Kalau sudah ada jadwal nanti, kita pasti akan umumkan langsung.

Sampai sekarang memang belum ada kepastian," terangnya.

Sebagai informasi, pada pelaksanaan Pilkada 2024 Paslon 02 Gusril-Hamid dinyatakan menang di 14 kecamatan se Kabupaten Kaur dengan perolehan suara sebanyak sebanyak 51.60 persen atau 41.664 suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan