Pajak dan Retribusi Tidak Capai Target, Dewan Lebong: Harus Dievaluasi 2025
LAMPU JALAN: PBJT atas tenaga listrik menjadi salah item pajak daerah yang tidak tercapai 100 persen di tahun ini--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
“Yaitu berupa dividen yang kita targetkan Rp2,29 miliar untuk penerimaan dividen dari bank Bengkulu sudah terealisasi 100 persen,” tutupnya.
Disisi lain, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep mememinta agar hal ini menjadi bahan evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di tahun berikutnya.
BACA JUGA: Dinas PUPR-P Lebong Bersihkan Material Longsor Tutupi Ruas Jalan Provinsi
BACA JUGA:Kebutuhan LPG 3 Kg di Bengkulu Diprediksi Meningkat, Ini Alasannya
“Ini haru jadi evaluasi bersama. Jangan sampai di tahun berikutnya retribusi daerah dan pajak ini tidak lagi tercapai,” kata Rinto.
Tahun 2025, Rinto meminta agar Pemkab Lebong terkhusus Bagian Pendapatan BKD Lebong harus bekerja ekstra untuk mengejar target pajak daerah yang sudah ditetapkan.
Kemudian, menjadi evaluasi bagi seluruh OPD agar tahun depan target retribusi yang sudah diberikan harus benar-benar dikejar agar mencapai target.
“Kalau bisa jemput boleh tahun berikutnya. Cari langkah yang pas untuk mengejar target yang sudah diberikan. Jangan abai dengan target yang sudah diberikan itu,” tegasnya